jakarta

Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap Polisi

Senin, 1 Juni 2026 | 18:09 WIB
Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap Polisi

 

JAKARTA, Gertak.id – Aksi perusakan mobil yang dilakukan seorang sopir taksi online di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung penangkapan oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial JF diamankan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah videonya viral di media sosial.

JF ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (29/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan aksi perusakan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perusakan karena emosi sesaat saat berkendara. JF merasa tidak diberi ruang untuk menyalip kendaraan korban sehingga tersulut emosi dan menghampiri korban.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal karena gagal menyalip dari sisi kiri jalan. Kondisi tersebut memicu kemarahan yang kemudian berujung pada aksi perusakan kendaraan milik korban.

Selain faktor emosi di jalan, penyidik juga menemukan bahwa pelaku diduga mengalami tekanan akibat pekerjaannya sebagai pengemudi taksi online yang sedang mengalami penurunan jumlah penumpang. Situasi tersebut diduga memperburuk kondisi psikologis pelaku saat kejadian berlangsung.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) dan menjadi viral setelah korban mengunggah rekaman video ke media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria turun dari mobil sambil membawa kunci roda dan memukul bagian spion kendaraan korban hingga mengalami kerusakan.

Korban menjelaskan bahwa pelaku awalnya berupaya menyalip dari sisi kiri namun tidak berhasil. Setelah itu, pelaku menyalip dari kanan, menghentikan kendaraan, lalu turun dan melakukan perusakan menggunakan kunci roda yang diambil dari dalam mobilnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 29 Mei 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar mengedepankan kesabaran dan tidak melampiaskan emosi saat berkendara karena dapat berujung pada tindak pidana dan proses hukum.

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB