jakarta

Bos Rokok HS Mangkir dari Pemeriksaan KPK dalam Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 3 April 2026 | 21:11 WIB
KPK Imbau Bos Surya Group Kooperatif dalam Kasus Suap DJBC

Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia seberat sekitar 5,3 kilogram serta sejumlah barang mewah lainnya.

Para tersangka penerima diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Sementara itu, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang belum hadir.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Halaman:

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB