Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia seberat sekitar 5,3 kilogram serta sejumlah barang mewah lainnya.
Para tersangka penerima diduga melanggar ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi yang belum hadir.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya hasil pemeriksaan lanjutan dari penyidik.