jakarta

Sidang Putusan MK : Wartawan tidak bisa langsung Di Tuntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya.

Senin, 19 Januari 2026 | 16:43 WIB
Foto : Istimewa

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Proses hukum hanya dapat ditempuh setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Sanksi pidana dan perdata tidak dapat dijadikan instrumen utama atau digunakan secara eksesif dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip dari Antara.

Mahkamah menilai bahwa mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk pemulihan, bukan penghukuman. Oleh karena itu, mekanisme tersebut harus ditempatkan sebagai forum utama dalam menyelesaikan keberatan atas pemberitaan, sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif.

Baca juga : https://www.gertak.id/bisnis/2912177312/mahfud-md-ingatkan-soal-undang-undang-penodaan-agama-pandji-pragiwaksono-dilaporkan-atas-dugaan-penistaan

“Apabila sanksi pidana atau perdata tidak diposisikan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir terhadap wartawan, negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi,” tambah Guntur.

MK menilai pengabaian terhadap prosedur penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tidak hanya mengancam hak konstitusional wartawan, tetapi juga merugikan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Ancaman pidana yang digunakan secara langsung dinilai berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kritik dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika. Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 8 UU Pers, sehingga penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya sah dilakukan apabila upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

“Apabila prinsip ini tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan mengganggu kehidupan demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” tegas Guntur.

Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” MK menilai norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers serta keadilan restoratif.

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB