jakarta

Skandal Tipu-tipu WO Ayu Puspita: 207 Orang Mengadu ke Polisi, Total Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:35 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penipuan berkedok wedding organizer yang menjerat Ayu Puspita. (Dok. Polri)

GERTAK.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah korban yang melapor ke kepolisian terus bertambah, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

Polda Metro Jaya bahkan membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa dirugikan oleh layanan WO yang dikelola Ayu Puspita. Langkah ini diambil menyusul membludaknya laporan masyarakat dari berbagai wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 207 pengaduan dan laporan polisi.

“Kami menerima 199 pengaduan dan delapan laporan dalam bentuk laporan polisi, sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut wedding organizer ini,” ujar Iman dalam keterangan resmi, Sabtu, 13 Desember 2025.


Posko Pengaduan Masih Dibuka

Iman menegaskan, meski para tersangka telah ditetapkan dan sebagian telah ditahan, posko pengaduan tetap dibuka untuk menampung korban lain yang belum melapor.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta tidak ragu menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari media sosial Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Call Center Polri 110, hingga datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, silakan melapor. Walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses hukum terus berjalan,” tegas Iman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan total kerugian sementara yang tercatat mencapai lebih dari Rp11,5 miliar, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring masuknya laporan baru.


Ayu Puspita dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Puspita, pemilik WO by Ayu Puspita, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Selain Ayu, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa Ayu Puspita dan satu tersangka lain berinisial D telah dilakukan penahanan.

“Tersangka A dan D ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa, 9 Desember 2025.

Untuk tiga tersangka lainnya, proses hukum ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian perkara berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.

“Tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya, karena TKP berada di luar Jakut,” jelas Budi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kronologi Kasus Viral: Katering Tak Datang di Hari Pernikahan

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Salah satu rekan korban mengunggah kisah kegagalan layanan WO Ayu Puspita dalam sebuah acara pernikahan yang digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB