jakarta

Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi, WALHI Ungkap Perusahaan Justru Tanam Sawit: “Itu Keuntungannya Dinikmati Siapa?”

Jumat, 5 Desember 2025 | 18:05 WIB
WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)

gertak.id— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menyoroti praktik pengelolaan tambang yang dinilai jauh dari ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengungkapkan berbagai temuan pelanggaran perusahaan tambang yang meninggalkan bekas galian tanpa reklamasi.

Menurut Uli, WALHI belum melihat upaya serius dari perusahaan untuk melakukan reboisasi atau pemulihan kawasan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Padahal, Undang-Undang telah mengatur dengan jelas bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum perusahaan membuka blok penambangan baru.

“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi pascatambang, itu tidak bersesuaian dengan apa yang Undang-Undang bilang,” ujar Uli.


Perusahaan Wajib Reklamasi Sebelum Buka Blok Baru, Tapi Banyak yang Mangkir

Uli menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan seharusnya menjalankan reklamasi begitu selesai melakukan eksploitasi di satu area. Ketika perusahaan belum menyelesaikan tanggung jawab pemulihan lahan, mereka tidak diperkenankan membuka blok baru untuk dikeruk.

“Pelanggaran pertama itu ketika mereka membuka blok lain tanpa didahului kewajiban reklamasi,” tegasnya.

Lebih jauh, WALHI mendapati bahwa sejumlah perusahaan justru mengubah lahan pasca tambang menjadi perkebunan sawit, bukan memulihkan ekosistem seperti sebelum penambangan dilakukan.

“Kami menemukan wilayah yang seharusnya dipulihkan malah ditanami sawit. Kita tidak tahu keuntungannya dinikmati siapa, tapi jelas bukan rakyat,” kata Uli.


WALHI Sentil Negara: Izin Diberikan, Pengawasan Ditinggalkan

WALHI juga menyoroti lemahnya peran negara dalam mengawasi aktivitas tambang. Uli menyebut bahwa setelah izin dikeluarkan, negara nyaris tak lagi melakukan evaluasi maupun monitoring, meski laporan pelanggaran terus disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil.

“Setelah negara memberikan izin, nyaris tidak pernah melakukan evaluasi, sekalipun kami melaporkan adanya pelanggaran,” ungkap Uli.

Ia menegaskan bahwa mandat Undang-Undang menuntut negara hadir untuk memastikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Namun kenyataannya, izin justru diberikan tanpa diperketat, disertai lemahnya fungsi pengawasan.

“Izin yang diberi tanpa pengawasan adalah bentuk kelonggaran negara. Seolah negara memfasilitasi kejahatan lingkungan,” tegasnya.


Penegakan Hukum Lemah, Perusahaan “Nakal” Berkeliaran

WALHI juga menyinggung minimnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar berbagai ketentuan lingkungan. Bahkan, jumlah perusahaan yang diproses hukum disebut dapat dihitung dengan jari.

“Perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan sangat banyak, tapi yang pernah diproses negara tidak banyak. Seolah negara tunduk pada kepentingan,” kata Uli.

Menurutnya, ketika perusahaan bisa membuka lahan di luar kawasan izin atau menambang melebihi batas yang ditentukan tanpa mendapat sanksi tegas, maka negara memiliki andil dalam kejahatan lingkungan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB