jakarta

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar, Ungkap Modus Vendor Bodong Gunakan Identitas OB dan Sopir

Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua pejabat PT PP terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp46,8 miliar. Dua pejabat yang ditahan adalah Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.

Keduanya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Modus Proyek Fiktif Menggunakan Vendor Bodong

Asep menjelaskan bahwa pada periode 2022–2023, Divisi EPC PT PP mengerjakan berbagai proyek, baik mandiri maupun dalam konsorsium. Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang disebut untuk proyek Cisem.

Untuk membuat pengeluaran tersebut tampak sah, keduanya memanfaatkan vendor fiktif bernama PT Adipati Wijaya. Dokumen purchase order, tagihan, hingga validasi pembayaran dibuat menggunakan identitas milik dua office boy, Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi.

Setelah dana dicairkan ke vendor bodong tersebut, uang kemudian dialirkan kembali kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Tidak hanya vendor fiktif berbadan hukum, keduanya juga memakai identitas pribadi milik beberapa pegawai lain—Karyadi (sopir), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan)—untuk mencairkan dana proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

Total 9 Proyek Fiktif

Dalam pengusutannya, KPK menemukan sembilan proyek fiktif yang dibuat selama Juni 2022 hingga Maret 2023, dengan nilai total Rp46,8 miliar. Berikut daftar proyek tersebut:

  1. Pembangunan Smelter Nikel Kolaka – Rp25,3 miliar

  2. Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali – Rp10,8 miliar

  3. Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado – Rp4 miliar

  4. PSPP Portsite, Timika – Rp1,6 miliar

  5. MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) – Rp607 juta

Halaman:

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB