Menurut Maman, lonjakan baju bekas impor yang masuk ke Indonesia sudah sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir — dan pelarangan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, Maman memastikan pemerintah sudah menyiapkan jalan keluar. Pedagang akan diarahkan beralih menjual produk lokal, yang kualitasnya kini semakin kompetitif.
Setidaknya 1.300 brand lokal telah disiapkan untuk memasok barang ke pedagang thrifting sebagai substitusi.
“Kita tinggal cari format substitusi yang pas. Prinsipnya, penghasilan pedagang tetap harus ada,” ujar Maman.
Mendag: Larangan Tidak Ada Hubungannya dengan Pajak
Dari sisi regulasi perdagangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso memperjelas alasan pelarangan. Ia menegaskan bahwa pelarangan impor baju bekas tidak berkaitan dengan urusan pajak.
“Pakaian bekas impor itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” kata Budi pada 22 November 2025.
Larangan tersebut murni bersifat hukum, karena pakaian bekas impor termasuk kategori barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia berdasarkan UU Perdagangan.
“Meski pun membayar pajak, tetap tidak berarti boleh masuk. Memang itu dilarang karena ilegal,” tandasnya.
Arah Polemik: Benang Kusut antara Kepentingan Ekonomi, Regulasi, dan Dugaan Praktik Ilegal
Kasus terbaru 439 balpress ilegal bernilai Rp4 miliar kembali membuka borok lama dunia thrifting di Indonesia — sebuah industri besar yang berdiri di atas permintaan pasar yang kuat, tetapi berbenturan dengan hukum nasional.
Di satu sisi, pemerintah menegaskan posisi zero tolerance terhadap barang ilegal. Di sisi lain, pedagang menuding bahwa mereka hanya bergerak di hilir dan menjadi korban dari rantai ilegal yang lebih besar di hulu.
Dengan adanya kesaksian soal dugaan biaya Rp550 juta per kontainer dan janji pemerintah untuk menindak oknum, isu ini tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat.
Pusat perdebatan kini bukan lagi sekadar pakaian bekas, tetapi kepercayaan publik terhadap pengawasan negara, nasib ribuan pedagang, dan masa depan industri thrifting di Indonesia.