jakarta

Buntut 439 Balpress Ilegal Disita, Skandal Thrifting Rp4 M Kian Memanas — Menteri Keuangan hingga Menteri UMKM Angkat Suara

Senin, 24 November 2025 | 16:05 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

Gertak.id — Polemik soal pakaian bekas impor ilegal atau thrifting kembali menjadi sorotan publik, setelah Polda Metro Jaya mengungkap penyitaan 439 balpress ilegal dengan nilai mencapai Rp4 miliar pada Jumat, 21 November 2025. Temuan ini sontak memicu diskusi panas terkait masa depan bisnis thrifting, praktik penyelundupan di pelabuhan, hingga posisi pemerintah yang semakin tegas menolak legalisasi barang bekas impor.

Di tengah memanasnya isu ini, sejumlah kementerian bergerak memberikan klarifikasi dan sikap resmi, sementara para pedagang justru mengungkap fakta-fakta baru yang mengisyaratkan adanya persoalan struktural lebih dalam dari sekadar bisnis pakaian bekas.

Menkeu Purbaya: Barang Ilegal Tidak Akan Pernah Dilegalkan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi figur pemerintah yang paling keras menolak upaya legalisasi thrifting. Baginya, pelanggaran hukum tidak bisa dihapus hanya dengan dalih bahwa pedagang siap membayar pajak.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya di Jakarta, Minggu, 23 November 2025.

Ia menegaskan, barang-barang yang masuk tanpa prosedur resmi telah melanggar hukum sejak di pelabuhan — sehingga legalisasi dianggap mustahil dilakukan.

Pandangan keras tersebut memicu reaksi pedagang thrifting yang menilai pemerintah hanya menyasar hilir, tanpa menyelesaikan akar persoalan penyelundupan.

Pedagang Ungkap Dugaan “Biaya Pelabuhan” Rp550 Juta per Kontainer

Ketegangan meningkat setelah, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, memberikan kesaksian dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 19 November 2025. Rifai mengungkap dugaan adanya biaya meloloskan kontainer pakaian bekas ilegal yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Barang itu tidak mungkin tiba-tiba sampai ke Indonesia terbang sendiri,” ujarnya.

“Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” imbuh Rifai.

Pernyataan tersebut sontak menjadi bahan diskusi publik, mengarah pada pertanyaan besar: berapa kuat sebenarnya jaringan ilegal yang bergerak di balik thrifting? Dan apakah pengawasan negara selama ini efektif?

Menkeu Balik Tantang Pedagang: Bawa Buktinya

Menanggapi tuduhan tersebut, Menkeu Purbaya meminta pembuktian konkret. Menurutnya, klaim pedagang tidak bisa dijadikan dasar tanpa konfirmasi.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan siap menindak oknum Bea Cukai bila terbukti terlibat, namun pedagang diminta membawa bukti resmi ke Kemenkeu.


Menteri UMKM: Pedagang Tidak Akan Dibiarkan Kehilangan Pendapatan

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat mematikan usaha pedagang thrifting. Yang dilarang adalah barang impor bekas, bukan model bisnisnya.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB