jakarta

Isu KUHP Baru Dianggap Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi, Wamenkum Tegaskan Ada ‘Anotasi’ sebagai Penuntun Tafsir Aparat

Senin, 24 November 2025 | 14:42 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

(NAMA MEDIA) — Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, kekhawatiran sebagian publik terkait potensi kriminalisasi kembali mencuat. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia belum sepenuhnya disertai transparansi mekanisme pengawasan serta kepastian penerapan di lapangan.

Dalam beberapa bulan terakhir, kritik dan kecemasan itu terus menguat, terutama dari kelompok advokasi, lembaga HAM, dan pihak yang selama ini mengawasi praktik penegakan hukum. Mereka khawatir aparat akan memiliki ruang tafsir yang terlalu luas, terutama menyangkut pasal-pasal baru yang selama ini dianggap kontroversial.

Pemerintah Beri Penegasan: KUHP Baru Dirancang untuk Minimalkan Kesewenang-wenangan

Di tengah keresahan publik, pemerintah kembali menegaskan bahwa KUHP baru justru disusun untuk memperjelas tafsir dan menutup ruang tindakan represif yang tidak berdasar hukum.

Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej, menyampaikan bahwa struktur KUHP baru telah dilengkapi dengan penjelasan dan anotasi untuk memastikan aparat memahami maksud pembentuk undang-undang.

“Kalau kita lihat di dalam KUHP, yang berbicara mengenai hukum materiil itu disertai penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Eddy menilai anotasi menjadi aspek penting dalam KUHP baru. Catatan-catatan tersebut, kata dia, menjadi koridor agar penegak hukum tidak bergerak di luar batas tafsir yang telah disusun secara resmi.

Anotasi Jadi “Rambu” Agar Aparat Tidak Salah Tafsir

Menurut Eddy, salah satu upaya pemerintah mencegah kriminalisasi adalah memastikan tiap pasal memiliki ruang tafsir yang ketat dan petunjuk implementasi yang jelas.

“Anotasi itu dibuat untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegas Eddy.

Anotasi dianggap menjadi fondasi penting dalam proses penegakan hukum di era KUHP baru, terutama mengingat banyak perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional, termasuk perluasan ruang hukum adat (living law), restoratif justice, dan pergeseran sejumlah delik menjadi delik aduan.

Menjawab Kritik Sipil: Aturan Turunan Sudah Diselesaikan

Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil yang menyoroti belum jelasnya regulasi pelaksana, Eddy memastikan seluruh aturan turunan yang menjadi landasan teknis sudah rampung.

Ia menyebutkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur:

  1. Komutasi pidana

  2. Pedoman keberlakuan living law

  3. Pedoman pemidanaan dan tindakan

Halaman:

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB