Tidak sejalan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU,
Memenuhi unsur pasal 8 huruf a tentang tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik perkumpulan.
Selain itu, risalah juga mencantumkan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan yang dinilai dapat membahayakan badan hukum organisasi.
Cak Imin: Hormati Mekanisme Internal PBNU
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ikut menanggapi isu pemakzulan tersebut. Namun ia memilih berhati-hati dan tidak ikut menilai substansi persoalan.
“Kita tunggu saja, biarkan proses internal mereka berlangsung,” ujar Cak Imin saat ditemui di Depok, Sabtu (22/11/2025).
Ia berharap PBNU mampu mengambil keputusan terbaik bagi organisasi.
“Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU,” lanjutnya.
Cak Imin menegaskan bahwa persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan lewat tata kelola internal PBNU.
Kronologi Rapat Harian Syuriyah yang Menjadi Sorotan
Rapat yang memicu polemik ini digelar pada 20 November 2025 di Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus Harian Syuriyah PBNU. Terdapat lima poin keputusan penting dalam risalah tersebut, termasuk:
-
Penyerahan kewenangan final kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam,
-
Permintaan pengunduran diri Gus Yaqut dalam tiga hari,
-
Sorotan terhadap AKN NU,
-
Penilaian adanya potensi penyimpangan tata kelola keuangan,
-
Penegasan bahwa keputusan bersifat internal.
Namun sejumlah pihak mempertanyakan kewenangan rapat tersebut, dan posisi Gus Yaqut sendiri menegaskan bahwa proses itu tidak konstitusional karena melewati mekanisme AD/ART.