Ia menyebut, setidaknya 7,5 juta pelaku UMKM bergantung pada aktivitas perdagangan pakaian bekas impor.
“Kalau thrifting diberantas dari hulunya, otomatis akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ujarnya.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan larangan terbatas (lartas) yang mengatur kuota impor agar terkontrol sekaligus memberi pemasukan negara melalui bea masuk.
“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” tegasnya.
Menkeu Purbaya Tekankan Perlindungan Basis Industri Domestik
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyatakan sikap tegas terhadap impor pakaian bekas ilegal. Ia menilai, pengetatan impor diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dan garmen nasional.
“Banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal akan kita tutup semua,” kata Purbaya, Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, meski banyak pedagang menggantungkan hidup pada perdagangan pakaian bekas, pemerintah tetap harus membangun fondasi industri domestik yang kuat agar lapangan kerja dapat bertumbuh.
“Industri domestik hidup, lapangan kerja lebih hidup, sehingga dia juga mungkin bisa usaha yang lain,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, pasar Indonesia tidak boleh dikuasai barang ilegal asing yang dapat menggerus peluang kerja di sektor tekstil dalam negeri.
“Kalau tekstil kita mau hidup, kalau industri garmen domestik mau hidup, kita harus buat basis domestik yang kuat,” pungkasnya.