Gertak.id – Pertemuan Menteri Hukum Jepang–ASEAN berlangsung di Manila, Filipina, pada Sabtu, 15 November 2025. Forum ini menjadi wadah penguatan kerja sama hukum regional, sekaligus membahas isu strategi di bidang kekayaan intelektual yang tengah menjadi sorotan publik Indonesia, termasuk polemik pengelolaan royalti musik nasional.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas mengusulkan pembahasan lanjutan antara Jepang dan ASEAN mengenai tata kelola royalti, khususnya terkait konten yang diproduksi dan disebarluaskan melalui platform kecerdasan buatan (AI).
“Kami mengusulkan pelaksanaan lokakarya yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti musik dan konten media oleh platform kecerdasan buatan global,” ujar Supratman dalam pidatonya.
Usulan tersebut disebut menjadi bagian dari "Proposal Indonesia" yang akan dibawa ke sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait. Forum juga menyoroti perlunya penguatan kerangka hukum perdata dan komersial antara Jepang dan ASEAN, yang juga mendapat sambutan positif dari Menteri Kehakiman Jepang Hiroshi Hiraguchi.
Polemik Dana Royalti Tak Diklaim, Capai Rp24 Miliar
Masalah royalti yang diangkat Indonesia di forum internasional ini tidak lepas dari permasalahan yang terjadi di dalam negeri. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan adanya dana Rp24 miliar yang belum diklaim oleh penciptanya.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi mengungkapkan dana tersebut terdiri dari puluhan ribu judul lagu, yang sebagian besar penciptanya tidak diketahui atau tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital… di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus dilindungi hak-haknya,” kata Ahmad dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Ahmad mencontohkan lagu tradisional 'Cublek-Cublek Suweng' yang tetap menghasilkan royalti karena digunakan secara publik, namun tidak diketahui siapa pihak yang berhak menerima pencairan.
Regulasi Baru dan Masa Penyimpanan Dana Royalti
Pengelolaan dana ini mengacu pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, yang mewajibkan LMKN mengumumkan daftar lagu tidak dikenal agar penciptanya dapat melakukan klaim. Dana tersebut hanya dapat disimpan maksimal dua tahun, dan tidak boleh digunakan kecuali delapan persen untuk kegiatan pemberdayaan dan optimalisasi musik.
“Kalau nanti ada orangnya, dia bisa klaim, dan kita akan arahkan ke LMK yang menaunginya,” jelas Ahmad.
Masalah Lebih Luas: Kreator Independen Tidak Terdata
Ahmad juga menyoroti permasalahan struktural dalam industri musik digital, ketika banyak kreator independen tidak terdaftar di LMK, sehingga kehilangan hak klaim royalti meski karya mereka beredar luas.