jakarta

Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Peraturan Kapolri Era Tito, Minta Komisi Reformasi Polri Fokus pada Kepastian Hukum

Sabtu, 15 November 2025 | 17:05 WIB
Mantan Wakapolri Oegroseno tentang Komisi Reformasi Polri. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Gertak.id – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno angkat bicara terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini berjalan melalui dua tim, yaitu tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025 dan tim bentukan Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno melalui tayangan podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto yang diunggah pada Sabtu, 15 November 2025. Ia menilai bahwa isu utama yang perlu menjadi fokus pembahasan komisi reformasi adalah terkait kepastian hukum, khususnya mengenai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).

Soroti Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Dalam keterangannya, Oegroseno menilai bahwa perbaikan reformasi Polri berkaitan erat dengan mekanisme penyusunan Perkap. Ia menyinggung penerbitan Perkap Nomor 6 Tahun 2019, yang merupakan aturan tentang prosedur penyidikan tindak pidana dan mencabut Perkap Nomor 14 Tahun 2012 mengenai manajemen penyidikan tindak pidana.

“Justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan,” ujar Oegroseno.

Perkap tersebut turut mengatur beberapa ketentuan pokok seperti dasar penyidikan, mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, hingga prosedur penghentian penyidikan. Aturan ini diterbitkan saat Polri masih dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Oegroseno berharap Komisi Reformasi Polri mampu mengevaluasi tata cara penyusunan Perkap agar ke depan lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bandingkan Sistem Penyusunan Petunjuk Teknis Dahulu dan Sekarang

Dalam penjelasannya, Oegroseno turut membandingkan sistem penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang ada pada masa sebelumnya. Ia menyebut bahwa juknis pada era lampau memiliki penjenjangan yang lebih jelas.

“Dulu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan. Jangan sampai Perkap ini sudah ada KUHAP, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,” ucapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa penyelidikan merupakan hal yang berdiri sendiri dan terpisah dari penyidikan, padahal keduanya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dua Kubu Komisi Reformasi Polri

Adapun komisi internal Polri terdiri dari 52 Perwira Tinggi yang dipimpin oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Sedangkan Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo beranggotakan 11 tokoh nasional, antara lain:
Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa output dari tugas komisi ini akan berbentuk rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan institusi Polri.

Tags

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB