Jakarta, 12 November 2025 — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melayangkan kritik tajam terhadap instansi pemerintah dan lembaga swasta yang dinilai tidak serius menangani kasus perundungan (bullying) di dunia pendidikan.
Dalam keterangannya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025), Natalius memberikan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitkan regulasi konkret pencegahan bullying. Jika tidak ada langkah nyata, Kementerian HAM akan mengambil alih dengan mengeluarkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM) sebagai bentuk intervensi hukum.
“Lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying. Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bully. Kalau tidak, saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” tegas Natalius.
Desak Regulasi Tegas untuk Cegah Perundungan
Natalius menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan pihak swasta dalam menanggulangi kasus perundungan. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan kasus bullying terus berulang di berbagai daerah tanpa solusi yang signifikan.
Ia menegaskan bahwa praktik perundungan bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang berpotensi merusak masa depan generasi muda Indonesia.
“Persoalan bullying ini sudah bukan sekadar salah tingkah atau kenakalan anak, tapi pelanggaran hak asasi yang serius. Anak-anak korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, bahkan kehilangan masa depan,” ujarnya.
Kaitkan dengan Visi Indonesia Emas 2045
Lebih lanjut, Natalius mengaitkan persoalan bullying dengan upaya Indonesia menuju Visi Emas 2045, yaitu cita-cita menjadi negara maju dan berdaya saing global. Ia menilai, bangsa tidak akan mampu mencapai target tersebut bila gagal menciptakan generasi yang kuat secara mental dan bebas dari kekerasan sosial di lingkungan pendidikan.
“Kita mau 2045 jadi bangsa yang leading di tingkat dunia. Tapi bagaimana bisa kalau generasi mudanya tumbuh dalam ketakutan, tekanan, dan perundungan?” tutur mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Dorong Sinergi Empat Pilar Lembaga
Dalam kesempatan yang sama, Natalius menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghapus praktik perundungan. Ia menyebut bahwa pemberantasan bullying merupakan tanggung jawab empat pilar utama, yakni:
Lembaga pendidikan, sebagai penanggung jawab pengetahuan dan lingkungan belajar.
Lembaga pelatihan dan pengembangan, yang membentuk keterampilan sosial anak.