Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (22/10/2025) dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kebijakan tersebut menjadi tonggak bersejarah karena merupakan penurunan HET pupuk pertama kali yang dilakukan pemerintah.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran,”kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menurutnya, penurunan harga tersebut diiringi dengan peningkatan nilai subsidi pupuk yang dialokasikan pemerintah. Ia memastikan tambahan subsidi itu bersumber dari hasil efisiensi anggaran nasional tanpa menambah beban APBN.
“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, efektifitas, efisien, dan seterusnya. Ini tidak menambah anggaran APBN,” ujarnya.
Amran yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional menjelaskan, harga pupuk urea turun dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg, atau setara Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg dari sebelumnya Rp 112.500.
Sementara itu, pupuk NPK turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg, atau setara Rp 92.000 per sak dari harga sebelumnya Rp 115.000.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi memastikan bahwa stok pupuk subsidi nasional dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, total ketersediaan mencapai 1.101.807 ton, jumlah yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir tahun.
"Kami memastikan proses bisnis perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuk tetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia,” ujar Rahmad.
Berikut daftar HET baru pupuk subsidi yang mulai berlaku :
- Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg