jakarta

Mahasiswa Sampang Se. Jabotabek UNRAS Tuntut PT. Petronas Realisasikan PI 10%!

Selasa, 20 Mei 2025 | 09:43 WIB

JAKARTA, Gertak.id - Participating Interest (PI) sebesar 10% merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah penghasil migas untuk turut serta dalam pengelolaan dan memperoleh manfaat langsung dari sumber daya alam mereka. Kebijakan ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Namun hingga saat ini, PT Petronas yang telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, belum merealisasikan kewajiban tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam bagi masyarakat Sampang. Selama bertahun-tahun eksplorasi dan produksi migas dilakukan, masyarakat, pemuda, dan mahasiswa Sampang tidak merasakan manfaat ataupun kontribusi positif dari keberadaan perusahaan tersebut. Situasi ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata dan mengkhawatirkan masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sampang.

 

Sebagai respon terhadap persoalan ini, Ikatan Mahasiswa Sampang Se. Jabodetabek menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, khususnya kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM, agar segera mengambil langkah tegas terhadap PT PETRONAS yang telah mengabaikan kewajiban hukumnya. Kami mendesak agar seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas oleh PT PETRONAS dihentikan sementara sampai PI 10% direalisasikan secara nyata kepada daerah. Selasa 20/05/2025

 

Berikut adalah tuntutan kami:

 

1. PT PETRONAS telah melanggar UU No. 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 karena belum merealisasikan kewajiban PI 10%.

2. Mendesak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut izin usaha PT PETRONAS.

3. PT PETRONAS tidak menjalankan amanat konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

4. Masyarakat dan mahasiswa Sampang belum merasakan kontribusi positif dari aktivitas PT PETRONAS sejak perusahaan ini beroperasi di wilayah kami.

5. Sejak 2015, produksi migas oleh PT PETRONAS terus berlangsung, namun masyarakat Sampang yang berada di wilayah termiskin di Jawa Timur justru merasa dirugikan.

6. Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam bangsa namun tidak memenuhi kewajiban bagi pembangunan daerah.

7. Kami menuntut penghentian seluruh kegiatan di sumur Hidayah milik PT PETRONAS hingga realisasi PI 10% benar-benar dilaksanakan.

8. Kami meminta transparansi dari PT PETRONAS dan Kementerian ESDM mengenai lokasi sumur eksplorasi, yang menurut data dari Pemkab Sampang hanya berjarak 3,4 mil dari garis pantai—wilayah yang masuk dalam yurisdiksi hak daerah.

 

[video width="848" height="480" mp4="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/photo/gertak/2025/05/VID-20250520-WA0417.mp4"][/video]

Kami, mahasiswa dan pemuda Sampang, akan terus mengawal persoalan ini sampai keadilan ditegakkan dan PT PETRONAS bertanggung jawab atas segala aktivitasnya di tanah kelahiran kami. Kami tidak akan diam ketika hak daerah kami diabaikan, dan kami siap berdiri di garda terdepan demi masa depan Kabupaten Sampang yang lebih adil dan bermartabat. ( Moch )

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB