Terkait mekanisme pembayaran, Kemenkop menjelaskan bahwa pencairan gaji manajer Kopdes Merah Putih dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dana pembayaran terlebih dahulu disalurkan dari Kemenkeu kepada Kemenkop. Selanjutnya, Kemenkop meneruskan dana tersebut kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk dibayarkan kepada masing-masing manajer di daerah penempatan.
“Pencairan berjenjang, dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi kepada Agrinas,” terang Destry.
Kemenkop memastikan manajer yang telah menandatangani PKWT dijadwalkan menerima gaji perdana pada akhir Oktober 2026 atau paling lambat 1 November 2026.
Dengan kisaran gaji Rp6,8 juta hingga Rp9,3 juta per bulan, besaran penghasilan manajer KDKMP akan mengikuti ketentuan UMK serta tunjangan umum yang berlaku di wilayah penempatan masing-masing.