JAKARTA, Gertak.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah adanya temuan terkait fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Rudi, isi kontainer tersebut disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Selain kontainer, petugas juga menemukan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai guest house di dalam kompleks lapas.
Bangunan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kantor, gudang, serta sarana asimilasi dan edukasi. Namun kemudian dialihfungsikan menjadi tempat menerima kunjungan warga binaan.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi tapi kemudian diubah menjadi guest house,” jelas Rudi.
Menurut Rudi, sumber dana pembangunan atau penyiapan fasilitas tersebut berasal dari warga binaan.
“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, (jadi) ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” lanjutnya.
Nama Indra Kenz kemudian disebut sebagai salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan penyiapan fasilitas di kawasan yang menjadi temuan tersebut.
Meski demikian, Kemen Imipas belum memerinci jenis barang yang disebut disediakan oleh Indra Kenz.