Menurut Arman, Ferdy Sambo saat ini menjalani masa pidana sesuai ketentuan dan ditempatkan di sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.
“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman dalam keterangan yang dibagikan kepada media, Sabtu, 26 September 2026.
Arman juga menjelaskan bahwa kunjungan terhadap Ferdy Sambo berlangsung seperti kunjungan warga binaan pada umumnya, yakni di area lapas dan bukan di kawasan hunian yang menjadi temuan Ombudsman.
Ombudsman Belum Pastikan Identitas Penghuni
Ombudsman sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai nama Ferdy Sambo yang beredar terkait temuan tersebut.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan apakah Ferdy Sambo merupakan penghuni klaster hunian yang ditemukan.
Hal itu karena tim Ombudsman tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo ketika melakukan sidak.
“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung,” ujar Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman, Kamis, 24 September 2026.
Syafrida juga mengatakan pihaknya tidak memperoleh salinan dokumen maupun data yang dapat memastikan nama-nama warga binaan yang dikaitkan dengan hunian tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh pihak pemasyarakatan menjadi bagian dari investigasi internal untuk menelusuri temuan di Lapas Cibinong, sementara dugaan bahwa Sambo menikmati fasilitas hunian mewah tersebut masih dibantah kuasa hukumnya dan belum dipastikan Ombudsman.