Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dari penggeledahan sebelumnya, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Langkah penyidikan itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Uang Rp106,3 Miliar Disita KPK
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut adalah penyitaan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. KPK menyatakan sebagian besar uang ditemukan dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, serta 1.974.500 dolar Singapura. KPK juga menyebut adanya temuan dalam mata uang riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik turut menemukan uang tunai di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara.
KPK menyatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB, serta perkara lain yang masih didalami penyidik.
Penyidikan Masih Berjalan
Dengan penggeledahan terbaru di kantor Summarecon Bogor, rangkaian pencarian alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN masih terus berlangsung.
Hingga Senin (21/9/2026), KPK belum mengumumkan hasil lengkap penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, termasuk barang bukti yang mungkin disita dari lokasi tersebut.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi KPK seiring berjalannya proses penyidikan.