JAKARTA, Gertak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik KPK menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan disampaikan.
“Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengumumkan secara rinci barang bukti apa saja yang ditemukan atau disita dari kantor Summarecon Bogor.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN tersebut sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.
KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami perkara tersebut.
Penggeledahan Beruntun
Penggeledahan kantor Summarecon Bogor bukan menjadi langkah pertama KPK dalam perkara ini.