JAKARTA, Gertak.id – Identitas pengemudi mobil Alphard yang viral setelah diduga memaksa seorang petugas keamanan bersujud di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akhirnya terungkap. Pengemudi tersebut diketahui merupakan anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat dan kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam.
Kasus yang menyita perhatian publik itu bermula dari video CCTV yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang satpam bernama Fiktor Harefa (26) menegur pengemudi Alphard yang diduga menerobos lampu lalu lintas di penyeberangan depan Hotel Pullman, Bundaran HI, Jakarta.
Teguran itu kemudian berujung adu mulut. Dalam insiden tersebut, pengemudi Alphard diduga meminta petugas keamanan bersujud, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat.
Setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Metro Menteng pada Jumat (25/7/2026), pengemudi Alphard mengakui kesalahannya. Sebagai bentuk penyesalan, ia secara sukarela bersujud di hadapan Fiktor dan menyampaikan permintaan maaf.
Kuasa hukum korban, Wiradarma Harefa, menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas kemauan pelaku tanpa adanya permintaan dari pihak korban.
"Korban tidak meminta hal itu. Pengemudi melakukannya karena menyadari telah berbuat salah dan ingin meminta maaf," ujar Wiradarma kepada awak media usai mediasi.
Menurutnya, pengemudi juga mengakui sikapnya saat perselisihan yang terjadi di Pos Polisi Thamrin tidak seharusnya dilakukan.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa tiga orang yang berada di dalam mobil Alphard merupakan personel Polda Jawa Barat.
"Iya, personel dari Polda Jawa Barat," kata Braiel.
Ia menjelaskan, setelah proses mediasi selesai, ketiga personel tersebut langsung diamankan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan internal.
Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Braiel memastikan proses penegakan hukum tetap berlanjut. Dugaan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai ketentuan serta dugaan menerobos lampu merah, akan ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Selain itu, dugaan tindakan arogan yang dilakukan pengemudi maupun penumpang Alphard akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat sesuai ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan memicu sorotan terhadap pentingnya penegakan aturan lalu lintas serta profesionalisme anggota kepolisian dalam memberikan teladan kepada masyarakat.