JAKARTA, Gertak.id – Kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengaku menerima informasi dari keluarga Roy Suryo, sementara dokter Tifa disebut diamankan saat berada di apartemennya.
Khozinudin menyatakan pihaknya menyayangkan langkah penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya. Menurut dia, Roy Suryo selama proses penyidikan dinilai kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan penyidik.
“Klien kami selama ini kooperatif mengikuti seluruh proses hukum dan memenuhi kewajiban yang diminta penyidik. Karena itu kami mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan,” ujar Ahmad Khozinudin, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai apabila proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan perkara atau tahap dua, penyidik masih dapat menggunakan mekanisme pemanggilan resmi tanpa harus melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Selain mempertanyakan prosedur yang ditempuh penyidik, Khozinudin juga menduga terdapat kepentingan politik yang memengaruhi proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa. Namun hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat pagi.
Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menuding ijazah Joko Widodo palsu. Berkas perkara keduanya sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus tersebut bermula dari laporan terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang beredar luas di media sosial. Dalam proses penyelidikan, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah dan dokumen akademik milik Joko Widodo adalah asli.
Penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi, puluhan ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti dan dokumen pendukung sebelum menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Sebagian tersangka yang sebelumnya terlibat dalam kasus ini diketahui telah memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Joko Widodo.