(NAMA MEDIA) – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa seluruh mitra, yayasan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap relawan dapur. Penegasan ini disampaikan dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilacap, Jumat 5 Desember 2025.
Dalam arahannya, Nanik menyoroti bahwa meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang ditanggung SPPG, pihaknya memastikan PHK bukan opsi yang boleh ditempuh. Ia menekankan bahwa program MBG bukan hanya tentang perbaikan gizi, tetapi juga merupakan instrumen penggerak perekonomian masyarakat.
MBG Bukan Sekadar Asupan Gizi, tapi Penggerak Ekonomi Lokal
Nanik mengungkapkan bahwa program MBG—salah satu agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—mempunyai nilai strategis yang lebih luas dari sekadar penyediaan makanan sehat bagi siswa dan kelompok rentan.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat,” ujar Nanik.
Ia menyoroti bahwa setiap dapur SPPG mempekerjakan 47 warga lokal, yang berarti program ini secara langsung membuka peluang kerja dan menggerakkan sektor informal masyarakat di sekitar titik dapur.
Pengurangan Penerima Manfaat Tidak Boleh Jadi Alasan PHK
Pascaditemukannya beberapa ketidaksesuaian di lapangan, BGN menetapkan bahwa kapasitas pengelolaan SPPG perlu diseragamkan untuk menjaga pemerataan. Jika sebelumnya satu SPPG dapat menyiapkan porsi untuk lebih dari 3.500 penerima manfaat, kini kapasitas disesuaikan menjadi 2.500 penerima manfaat per dapur.
Jumlah tersebut terdiri dari:
-
2.000 siswa dari berbagai jenjang pendidikan, dan
-
500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD.
Namun penyesuaian ini, kata Nanik, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi atau memberhentikan relawan.
Ia mengungkapkan bahwa BGN telah menyiapkan mekanisme baru untuk menjaga keberlangsungan honor relawan, yakni mekanisme at cost, atau sistem penggantian biaya berdasarkan bukti riil pengeluaran.
“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya setelah berdiskusi semalaman. Honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” jelasnya.
Dalam mekanisme ini, relawan akan menggunakan bukti pengeluaran sah—seperti kuitansi, faktur, atau tiket—yang kemudian diverifikasi pihak terkait. Sistem ini dibuat untuk memastikan honor tetap berjalan tanpa membebani SPPG.
Masalah Kuota SPPG: Temuan Dapur Berlebih dan Perebutan Penerima Manfaat
Pengurangan penerima manfaat juga dilakukan karena adanya temuan lapangan terkait kelebihan jumlah SPPG, yang berpotensi menimbulkan perebutan cakupan wilayah layanan.
“Ada temuan di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi sekarang ada 227 titik. Kok bisa? Ini jelas nggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” ujar Nanik.