Gertak.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Amar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dalam perkara dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Putusan sela yang dibacakan dalam sidang pada Kamis, 27 November 2025 itu sekaligus menandai titik balik jalannya perkara, sebab majelis meminta seluruh terdakwa—termasuk Ammar—dihadirkan langsung di ruang sidang pada agenda pembuktian pekan depan.
Eksepsi Ditolak, Dakwaan Dianggap Sah secara Formil dan Materiil
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Menurut majelis, dalil-dalil dalam eksepsi justru telah masuk ke wilayah pembuktian, sehingga harus dibahas dalam pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rangkaian persidangan lanjutan.
“Menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tidak diterima,” ujar Dwi saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil. Dengan demikian, perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh terdakwa secara fisik pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025. Instruksi ini menjadi perhatian penting karena sejak pemindahan mereka ke Lapas Nusakambangan pada pertengahan Oktober lalu, para terdakwa mengikuti proses persidangan secara daring.
“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang,” kata Dwi.
Kehadiran langsung Ammar Zoni akan menjadi yang pertama sejak dirinya dan lima terdakwa lain dipindahkan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penahanan dengan pengamanan super maksimum.
Selain terdakwa, hakim juga memerintahkan agar seluruh alat bukti maupun barang bukti dihadirkan dalam sidang pekan depan untuk mendukung proses pembuktian.
Sidang Sebelumnya Digelar Secara Daring dari Nusakambangan
Sejak pemindahan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dan para terdakwa lain mengikuti persidangan melalui sambungan video conference. Meski tetap “dihadirkan” secara elektronik, majelis menilai bahwa tahap pembuktian memerlukan kehadiran fisik demi efektivitas pemeriksaan.
“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetap dihadirkan tapi secara online… Tapi untuk selanjutnya kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saudara di ruang sidang PN Jakarta Pusat untuk acara pembuktian,” ucap Dwi.
Instruksi ini menegaskan bahwa agenda pembuktian menjadi fase krusial yang menuntut kehadiran langsung para terdakwa.
Perjalanan Kasus: Dari Rutan Salemba ke Nusakambangan
Kasus yang menjerat Ammar Zoni mencuat pada Oktober 2025 ketika ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Dalam berkas penyidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang menampung dan mendistribusikan narkoba kepada penghuni rutan lainnya. Barang haram tersebut, berupa sabu dan sinte, disebut berasal dari seseorang bernama Andre, yang hingga kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada 16 Oktober 2025, Ammar dan kelima tersangka lain dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap. Proses pemindahan tersebut bukan hanya demi alasan keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap tahanan yang dikategorikan high risk.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, saat itu.
Agenda Selanjutnya: Pembuktian
Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini memasuki tahap inti persidangan: pembuktian. Pada tahap ini JPU akan menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, hingga barang bukti yang telah disita. Kehadiran fisik para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, diyakini akan memperlancar proses penilaian hakim terhadap rangkaian pembuktian tersebut.
Artikel Terkait
Di Balik Penangkapan Kasus Narkoba Onadio Leonardo, Muncul Gerakan Ormas yang Siap Dampingi Hukum sang Artis
Habib Jafar Akui Terpukul Usai Onadio Leonardo Ditangkap Kasus Narkoba: “Saya Nangis, Tapi Akan Tetap Dampingi”
Tegas, Kapolres Lebak Berikan Sanksi PTDH kepada Personel yang Terlibat Peredaran Narkoba
Detik-detik Mencekam! Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki Saat Gerebek Pengedar Psikotropika