KPK Tahan Dua Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif Rp46,8 Miliar, Ungkap Modus Vendor Bodong Gunakan Identitas OB dan Sopir

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)
  • MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) – Rp986 juta

  • PLTMG Bangkanai, Kalimantan Tengah – Rp2 miliar

  • Manyar Power Line, Gresik – Rp1 miliar

  • Proyek internal Divisi EPC – Rp504 juta

  • KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana dari proyek Mines of Bahodopi dialirkan untuk pembayaran tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Kurniawan menerima sekitar Rp7,5 miliar, sementara Apriyandi mendapatkan Rp3,3 miliar.

    Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

    Asep menegaskan proyek-proyek tersebut tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi negara. Kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp46,8 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
    Halaman:

    Editor: Yuliarto Mugi Widodo

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

    Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

    Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

    Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
    X