Dirjen Bea Cukai Beberkan Hambatan Pemberantasan Rokok Ilegal, Singgung Daya Beli dan Kebiasaan Masyarakat

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Selasa, 25 November 2025 | 18:10 WIB
Foto ilustrasi - Dirjen Bea Cukai paparkan kendala pemberantasan rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)
Foto ilustrasi - Dirjen Bea Cukai paparkan kendala pemberantasan rokok ilegal. (Unsplash/haim_charbit18)

Gertak.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Djaka Budi Utama, mengungkap sederet tantangan dalam menekan produksi rokok dalam negeri serta memberantas peredaran rokok ilegal.

Djaka menyatakan bahwa meski kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terus diberlakukan setiap tahun, hasilnya belum efektif memotong produksi. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 24 November 2025.

Rokok Sudah Jadi Kebiasaan; Harga Tak Banyak Berpengaruh

Djaka menjelaskan bahwa rokok telah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat sehingga kenaikan harga tidak membuat konsumsi turun secara signifikan.

“Sekarang ini masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok. Yang penting mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak,” ujar Djaka.

Menurutnya, selama budaya merokok masih mengakar kuat, konsumen akan tetap membeli rokok dalam kondisi apa pun.

“Selama kebiasaan masyarakat merokok, yang pasti akan terus merokok,” tambahnya.

Kebijakan CHT Diakui Belum Efektif Tekan Produksi

Meski tarif CHT terus dipakai sebagai alat kendali konsumsi, Djaka menilai dampaknya belum terlihat signifikan. Produksi rokok masih berada pada tingkat tinggi karena permintaan tetap besar.

“Kebijakan CHT tampaknya belum efektif menekan produksi rokok,” kata Djaka.

Ia juga menyinggung bahwa kampanye kelompok antirokok belum mampu menahan laju konsumsi.

“Walaupun kelompok-kelompok antirokok menggencarkan kampanye, masyarakat masih suka merokok. Itu akan terus berjalan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Djaka mengatakan bahwa pemerintah dapat mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk layanan kesehatan masyarakat yang terdampak rokok.

Pemberantasan Rokok Ilegal: Terkendala Daya Beli Masyarakat

Djaka menyebutkan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam memberantas rokok ilegal adalah faktor daya beli.

Rokok ilegal sering kali dijual dengan harga yang lebih murah sehingga diminati perokok dari kelompok ekonomi bawah.

“Faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah, kecenderungan perokok merupakan masyarakat kelas bawah,” jelasnya.
“Yang dicari itu yang murah, masyarakat hanya ingin mulutnya berasap.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X