Gertak.id — Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, tidak hanya membahas isu-isu keagamaan dan sosial yang berkembang di masyarakat. Di sela agenda resmi, MUI juga menyinggung sebuah gagasan penting yang tak kalah strategis: pembentukan Koperasi Merah Putih berbasis syariah.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH. Cholil Nafis, sebagai bentuk respon atas kebutuhan sebagian masyarakat yang menginginkan sistem ekonomi yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip syariah.
Koperasi Syariah Dipandang sebagai Kebutuhan Mendesak
Cholil menjelaskan, meski isu koperasi syariah tidak masuk dalam pembahasan resmi Munas, MUI menilai bahwa keberadaan skema syariah dalam Koperasi Merah Putih merupakan kebutuhan nyata dan sudah lama dirasakan sebagian warga negara.
“Tidak masuk pembahasan Munas, tapi kita berharap Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat, termasuk mereka yang ingin menerapkan syariah,” ujarnya pada Minggu, 23 November 2025.
Menurutnya, keberadaan sistem syariah dalam layanan ekonomi bukan hal baru. Negara sebelumnya telah memberi ruang dengan menghadirkan BSI, bank-bank syariah, hingga pegadaian syariah. Karena itu, koperasi yang menggunakan prinsip serupa dinilai layak difasilitasi sebagai bentuk penghormatan terhadap kebutuhan umat.
“Basis syariah ini adalah kebutuhan masyarakat yang juga harus difasilitasi negara,” tegas Cholil.
Belum Ada Koordinasi Resmi, Namun MUI Berharap Pemerintah Bergerak
Cholil mengakui sejauh ini belum ada koordinasi langsung antara pemerintah dan MUI terkait penerapan koperasi berbasis syariah. Namun, ia berharap pemerintah dapat mengadopsi gagasan ini terutama di wilayah-wilayah dengan mayoritas penduduk muslim.
“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, sehingga masyarakat yang ingin bermuamalah secara syariah bisa lebih tenang,” ucapnya.
Ia juga menyinggung bahwa program ini selaras dengan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, sehingga MUI siap mendukung selama pembangunan dilakukan dengan rapi dan terstruktur.
MUI Dorong Penguatan Ekonomi dan Kemandirian Produk Lokal
Dalam kesempatan yang sama, Cholil turut menegaskan dukungan MUI terhadap penguatan produksi dalam negeri. Ia menilai pemerintah memiliki peluang besar untuk menekan impor dengan mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan, dan pengembangan lahan di luar Jawa.
“Kita bisa memaksimalkan pertanian, peternakan, dan lahan-lahan yang tersedia. Apalagi ada anggaran besar untuk peternakan, itu bisa menjadi kekuatan pangan,” kata Cholil.
Fatwa Pajak Berkeadilan: Sorotan Penting di Munas MUI
Meski isu koperasi syariah mengemuka, Munas XI MUI justru menghasilkan fatwa yang menarik perhatian publik terkait pajak berkeadilan. MUI menilai kenaikan PBB dan pungutan lain yang membebani kebutuhan pokok masyarakat berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam syariat.
Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang potensial dikembangkan atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok—seperti sembako, rumah, dan bumi yang kita huni—tidak mencerminkan keadilan,” jelasnya.
Selain fatwa pajak, Munas MUI juga menetapkan sejumlah fatwa lain, di antaranya:
Artikel Terkait
Gubernur Koster Perintahkan Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar, Pengembang Diberi Tenggat 6 Bulan
Isu KUHP Baru Dianggap Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi, Wamenkum Tegaskan Ada ‘Anotasi’ sebagai Penuntun Tafsir Aparat