Isu KUHP Baru Dianggap Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi, Wamenkum Tegaskan Ada ‘Anotasi’ sebagai Penuntun Tafsir Aparat

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 24 November 2025 | 14:42 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

“Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

Namun, meski pemerintah mengklaim regulasi sudah lengkap, sejumlah pihak tetap menilai implementasi di lapangan akan sangat bergantung pada kapasitas aparat, kualitas pengawasan, dan konsistensi internal kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.


Komnas Perempuan: 103 Perda Dinilai Bermasalah, Bertentangan dengan Semangat KUHP Baru

Di sisi lain, kritik dari kelompok advokasi masih cukup tajam. Salah satunya dari Komnas Perempuan, yang pada Juli 2025 lalu melaporkan temuan penting terkait keberadaan 103 peraturan daerah yang mengandung kriminalisasi dengan ancaman kurungan.

Perda-perda tersebut dinilai:

  • multitafsir,

  • tumpang tindih dengan regulasi nasional,

  • bertentangan dengan semangat restoratif KUHP baru.

Komnas Perempuan juga mengingatkan risiko lain terkait adopsi living law. Tanpa parameter yang jelas, ketentuan ini dianggap berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Dalam dokumen resmi mereka disebutkan:

“Ada potensi kerentanan bagi korban KDRT dan kekerasan seksual apabila living law dipraktikkan tanpa rambu-rambu yang jelas.”

Kekhawatiran ini berangkat dari kenyataan bahwa sejumlah daerah masih memiliki perda terkait kohabitasi yang bukan merupakan delik aduan, sehingga dinilai berpotensi memperluas kriminalisasi sosial.


Isu Kriminalisasi Masih Menggantung, Wacana Living Law Buka Ruang Debat Baru

Hingga saat ini, isu kriminalisasi oleh aparat melalui KUHP baru masih berkembang dan menjadi perdebatan publik. Sebagian pihak menilai perhatian perlu difokuskan pada implementasi dan distribusi kewenangan antara pusat dan daerah, terutama dalam konteks living law dan penerapannya oleh aparat di lapangan.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa seluruh kerangka KUHP baru—mulai dari aturan materiil, anotasi, hingga aturan turunan—telah disusun dengan mekanisme safeguard untuk mencegah penyalahgunaan.

Pertanyaannya kini bergeser: apakah pengawasan dan pelatihan aparat penegak hukum akan cukup kuat untuk memastikan KUHP baru tidak berubah menjadi alat represif?

Waktu yang akan menjawab, sembari publik terus mengawasi implementasinya pada 2026 mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X