Gertak.id – Polemik internal mengguncang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah beredarnya risalah Rapat Harian Syuriyah yang disebut-sebut memutuskan agar Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut, mengundurkan diri dalam waktu tiga hari. Jika tidak, rapat tersebut menyatakan berwenang memberhentikannya.
Namun, Gus Yaqut secara tegas menolak legitimasi rapat tersebut. Menurutnya, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki hak konstitusional untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Gus Yaqut: Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Memberhentikan Ketum PBNU
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya pada Sabtu (22/11/2025), Gus Yaqut menegaskan bahwa apa yang diputuskan dalam rapat tersebut tidak sah menurut konstitusi organisasi.
“Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD-ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” kata Gus Yaqut kepada awak media, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Ia menjelaskan, kewenangan rapat harian sangat terbatas. Bahkan untuk memberhentikan pejabat struktural di bawah ketua umum, rapat tersebut tidak memiliki mandat.
“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian Syuriyah tidak bisa. Memecat ketua lembaga rapat harian Syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum,” tegasnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa keputusan rapat yang beredar tidak memiliki dasar hukum.
“Jika rapat harian Syuriyah menyatakan atau membuat implikasi untuk memberhentikan ketua umum, maka itu tidak sah,” tegasnya lagi.
Risalah Rapat yang Beredar dan Pemicu Polemik
Kontroversi bermula dari sebuah risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan beredar luas di publik. Risalah tersebut berisi:
-
Permintaan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu 3 hari,
-
Ancaman pemberhentian jika tidak mengundurkan diri,
-
Tiga alasan pokok yang mendasari keputusan rapat.
Salah satu isu utama yang disorot adalah polemik Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU), khususnya undangan kepada narasumber yang disebut memiliki kedekatan dengan jaringan zionisme internasional.
Rapat menilai undangan tersebut:
-
Bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah,
Artikel Terkait
Kemitraan Baru Indonesia–Inggris: Dari Laut, Pendidikan, hingga Isu Global — Prabowo dan PM Starmer Bertemu dalam Ruang Virtual
Koalisi Sipil Bakal Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Diberlakukan di Januari 2026