Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi: Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo dan 7 Tersangka Lain Selama 6 Bulan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Jumat, 21 November 2025 | 22:22 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

Gertak.id – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pencekalan tersebut kini berlaku hingga enam bulan ke depan sebagai bagian dari kelancaran proses penyidikan.

Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

Pencekalan Tahap Awal Berakhir 27 November, Kini Dipanjang 6 Bulan

Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan awal telah diberlakukan sejak 8 November 2025 dan akan berakhir pada 27 November 2025. Namun penyidik memutuskan untuk memperpanjangnya secara signifikan.

“Pencekalan oleh penyidik itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” kata Budi.

Menurutnya, masa pencegahan tidak akan berhenti pada tanggal tersebut karena penyidik membutuhkan waktu tambahan.

“Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Perpanjangan tersebut telah melalui prosedur internal dan dipastikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Alasan Perpanjangan: Demi Kelancaran Penyidikan

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan pencekalan dilakukan untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, termasuk dari para saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka, termasuk Roy Suryo.

“Dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” kata Budi.

Hal itu membuat penyidik memerlukan waktu lebih panjang untuk mendalami keterangan tersebut.

Roy Suryo Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Perkembangan lain dalam kasus ini adalah permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo atau kuasa hukumnya. Mekanisme ini merupakan forum internal kepolisian untuk menguji legalitas penetapan tersangka, berbeda dari praperadilan.

Budi membenarkan bahwa permohonan tersebut telah masuk ke penyidik.

“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X