Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip KPU Surakarta

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 17 November 2025 | 18:30 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

 

Gertak.id— Jakarta
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali memberikan pernyataan dalam sidang sengketa informasi mengenai ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Roy menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa informasi.

“KPUD Surakarta sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy kepada awak media.

Baca Juga :

Prabowo Tegaskan Kekayaan RI Harus Dinikmati Seluruh Rakyat, Dorong Lahirnya Generasi Dokter dan Insinyur

Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip tersebut dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Pihak KPU menyebut arsip pencalonan sebagai dokumen “tidak tetap”, sehingga bisa dihancurkan setelah satu tahun penyimpanan aktif dan dua tahun inaktif.

Majelis Hakim KIP Tegaskan Arsip Negara Tidak Boleh Dimusnahkan

Dalam sidang yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn mempertanyakan dasar aturan retensi arsip KPU Surakarta. Paulyn menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjadi acuan utama, di mana dokumen negara seharusnya disimpan minimal lima tahun.

“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegas Paulyn.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi arsip.

Kehadiran Pihak Terkait

Sidang tersebut tidak hanya dihadiri oleh KPU Surakarta. Perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI turut hadir sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait sengketa keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan agenda berikutnya, sementara polemik terkait pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi akan menjadi fokus perdebatan utama di KIP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuliarto Mugi Widodo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X