Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Photo Author
Alex Akoran, Gertakberita.com
- Minggu, 16 November 2025 | 05:46 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita./Dok.Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita./Dok.Polda Metro Jaya

Jakarta, Gertak.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga masuk secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang dinilai dapat mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar proses penertiban tetap mempertimbangkan pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menekankan pentingnya menyediakan produk substitusi bagi konsumen.

“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” kata Budi.

Instruksi tersebut diperkuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memastikan pihaknya konsisten menindak penyelundupan pakaian bekas impor. 

"Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai truk engkel bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus menemukan 23 bal pakaian bekas impor dan mengamankan sopir berinisial D.

Pemeriksaan awal kemudian mengarah pada penelusuran aliran barang hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima balpres. 

Pengembangan lanjutan membawa tim ke Padalarang, Bandung Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor lainnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan saksi berada di Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lanjutan. Kepolisian menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat dan melindungi perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Faiz Afianda

Rekomendasi

Terkini

BGN Soroti Setoran Rp2.000 per Porsi kepada Mitra MBG

Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:43 WIB

Qodari Sebut Perjuangan Prabowo Sejalan dengan HUMANIKA

Minggu, 20 September 2026 | 14:09 WIB
X