Aparat penegak hukum, untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi bagi pelaku.
Keluarga serta lembaga keagamaan, yang menjadi fondasi pembentukan karakter dan moral.
“Kalau bullying terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga ini harus duduk bersama. Mereka harus merumuskan langkah tegas untuk meniadakan praktik itu sepenuhnya,” pungkas Natalius.
Artikel Terkait
Inabanks Investment & Property Outlook 2026 : Pemerintah, Pengembang, dan Industri Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti untuk Pertumbuhan Ek
Nama Baik Dipulihkan Presiden, Dua Guru Luwu Utara Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo