Jakarta, 12 November 2025 – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membutuhkan tambahan anggaran. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Dadan menjelaskan bahwa percepatan program MBG, yang awalnya ditargetkan rampung pada Oktober atau November 2025, baru bisa direalisasikan pada Desember 2025. Dengan proyeksi penyerapan pada bulan terakhir tahun ini, dari dana cadangan MBG senilai Rp100 triliun, diperkirakan akan terserap Rp28 hingga Rp29 triliun.
“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu 61,2 persen. Namun, sisa dana untuk 50 hari terakhir sebesar Rp14,9 triliun,” kata Dadan. Ia menambahkan, dengan penambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil, total kebutuhan anggaran tambahan yang diajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun.
Namun, pengajuan anggaran tambahan itu mendapatkan teguran dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Ia menekankan bahwa permintaan tambahan anggaran seharusnya diajukan ke DPR terlebih dahulu sebelum diajukan ke Kemenkeu.
“Izin pak, ini perlu diluruskan, sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, seharusnya ke kami dulu karena fungsi anggaran ada di DPR. Baru setelah disepakati di sini, diajukan ke Kemenkeu,” tegas Nihayatul.
Selain membahas anggaran, Dadan juga menyinggung soal keterlambatan gaji petugas MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) batch 3, ahli gizi (AG), dan ahli akuntan (AK). Kepala BGN berjanji penyelesaian gaji yang tertunda akan dilakukan paling lambat minggu ini.
“Kami harus menggeser anggaran administrasi yang biasanya dikerjakan tanggal 6, sehingga terjadi keterlambatan. Insya Allah, paling lambat hari Minggu seluruh uang sudah masuk rekening. Bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi, dan tahun depan mereka akan menjadi PPPK sehingga setiap tanggal 1 gaji rutin diterima seperti ASN,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, status pegawai SPPI batch 3, termasuk AG dan AK, akan ditingkatkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lengkap dengan tunjangan kinerja.
Artikel Terkait
Blibli Store Central Park Hadirkan The New Apple Shop, Tawarkan Pengalaman Belanja Premium dan Personal
Polsek Sragi Tinjau Lokasi Tanggul Jebol di Desa Depok, Persawahan Terendam Luapan Air Sungai Silempeng