Pesan Hotma Paris Untuk Hakim Pengadilan Negeri Mataram Terkait Kasus Radit Adiansyah Tersangka Dugaan Pembunuh Pacar Di Pantai Nipah Lombok.

Photo Author
Ariyanto, Gertakberita.com
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:28 WIB

(Gertak.id) - Kasus Radiet Adiansyah atau Radiet yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah jadi sorotan.

Keluarga Radiet menyampaikan persetujuannya pada statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Mataram.

Didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet sempat mengadu ke Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Hotman Paris Minta Hakim Memperhatikan Hasil Visum Radiet

Melalui unggahan terbarunya di Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman Paris meminta hakim PN Mataram untuk kembali membaca hasil visum yang diberitakan.

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.

“Sekali lagi, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan penipuan Radiet, mohon dibaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan,” tegasnya.

Meminta IDI Turun Tangan Periksa Dokter yang Bertanggung Jawab

Tak hanya menyentil Hakim PN Mataram, Hotman Paris juga meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memeriksa dokter yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutnya sebagai luka ringan.

"Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin orang yang mempunyai 20 luka di tubuhnya dilukai oleh pacarnya sendiri, cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan," ucapnya.

"Kunci kasus ini adalah visum, berarti ada pelaku lain yang penyidik ​​tidak mencarinya dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut. Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban," terangnya.

Kronologi Kasus Radiet 

Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada tanggal 26 Agustus 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan pacarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ariyanto

Rekomendasi

Terkini

X