Gertak.id | INDRAMAYU – Dugaan penampungan dan niaga solar bersubsidi di kawasan Perumahan Nelayan, Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, kini bukan sekadar persoalan distribusi BBM. Munculnya laporan mengenai sebuah rumah dan dua gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar memunculkan dua persoalan serius sekaligus: dugaan penyimpangan distribusi subsidi dan kekhawatiran keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya. Masyarakat meminta aparat tidak menunggu persoalan membesar sebelum melakukan pemeriksaan.
Narasumber berinisial T menyebut dua gudang di sekitar Perumahan Nelayan itu diduga masing-masing milik seseorang berinisial N dan AM. Menurut keterangannya, kedua lokasi tersebut disinyalir digunakan untuk menampung solar yang diperoleh dari berbagai SPBU, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan liter. Informasi mengenai kepemilikan, volume BBM, serta aktivitas di kedua gudang itu masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Informasi yang saya ketahui, dua gudang itu masing-masing diduga milik N dan AM. Gudang tersebut disinyalir digunakan untuk menampung solar yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Jumlahnya diduga mencapai ratusan liter. Ini perlu ditelusuri secara serius, dari mana solar itu diperoleh, bagaimana cara pengambilannya, dan untuk siapa BBM tersebut kemudian dijual,” ungkap T.
Selain dua gudang tersebut, masyarakat sebelumnya melaporkan sebuah rumah di RT 13 RW 02 Nomor 11, Blok Perumahan Nelayan, yang diduga menjadi lokasi penampungan solar. Warga meminta aparat memeriksa apakah rumah dan kedua gudang itu memiliki keterkaitan. Laporan masyarakat juga menyebut dugaan pengumpulan solar menggunakan jeriken dan drum dari sejumlah SPBU, termasuk dugaan pemanfaatan barcode milik orang lain. Jika informasi tersebut benar, jalur pasokan dan mekanisme pembelian BBM perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut laporan warga, pengangkutan solar diduga berlangsung pada malam hari, mulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari. Kondisi tersebut mendorong masyarakat meminta Polres Indramayu melakukan verifikasi lapangan pada waktu yang dilaporkan, sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada bangunan yang disebut warga, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, transaksi pembelian, dokumen pengangkutan, dan kemungkinan pelanggaran dalam distribusinya.
Kekhawatiran warga semakin serius karena lokasi yang dilaporkan berada di sekitar permukiman penduduk. Warga berinisial D mengaku takut apabila dugaan penyimpanan solar dalam jumlah besar itu benar terjadi tanpa memenuhi ketentuan keselamatan. Menurutnya, risiko kebakaran di kawasan yang dihuni banyak keluarga bukan persoalan sepele, sebab dampaknya berpotensi meluas ke bangunan dan rumah di sekitarnya.
“Terus terang, saya khawatir terjadi kebakaran. Ini kawasan perumahan warga, penduduknya lumayan banyak. Kalau benar ada solar yang ditampung sampai ratusan liter di gudang atau bangunan sekitar permukiman, kami takut dampaknya bisa merembet ke rumah-rumah warga jika terjadi kebakaran. Yang terancam bukan hanya orang yang melakukan aktivitas itu, tetapi juga keselamatan masyarakat di sekitarnya,” ungkap D.
D mendesak agar pemeriksaan tidak menunggu sampai terjadi insiden yang merugikan masyarakat. “Jangan menunggu ada korban atau kebakaran baru bertindak. Kami meminta pihak berwenang turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kalau memang penyimpanannya tidak sesuai aturan dan membahayakan warga, harus segera ditangani sesuai ketentuan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Di sisi lain, nelayan kecil juga mengeluhkan kesulitan memperoleh solar untuk melaut. Dalam laporan masyarakat, solar yang disebut sebagai BBM subsidi diduga dijual kembali dengan harga Rp9.000 hingga Rp11.000 per liter. Angka tersebut belum terverifikasi dan perlu dibandingkan dengan harga resmi yang berlaku. Apabila dugaan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi terbukti, nelayan berpotensi menanggung tambahan biaya operasional di tengah penghasilan yang bergantung pada hasil tangkapan.
Polres Indramayu diminta menjawab laporan ini melalui tindakan nyata, bukan membiarkan pertanyaan warga berlarut-larut. Masyarakat meminta koordinasi dengan instansi pengawas BBM dan petugas pemadam kebakaran apabila diperlukan, guna memeriksa aktivitas di lokasi, menelusuri sumber pasokan, serta memastikan kondisi penyimpanan tidak membahayakan lingkungan. Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, dugaan penimbunan dan niaga ilegal solar subsidi di rumah maupun dua gudang tersebut belum dinyatakan terbukti. Konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan, pengelola SPBU terkait, dan Polres Indramayu masih diperlukan. Namun, laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan BBM di kawasan permukiman patut diverifikasi secara serius. Jangan biarkan keresahan nelayan dan kekhawatiran keselamatan warga menggantung tanpa kejelasan. Periksa berdasarkan bukti, ungkap fakta secara profesional, dan tindak setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum.