SAMPANG, Gertak.id – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sampang, Selasa (20/10/2026). Rancangan tersebut mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,95 triliun dan belanja daerah mencapai Rp2,08 triliun.
Dalam nota penjelasannya, Slamet Junaidi menegaskan pentingnya penyusunan anggaran yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, serta pemerataan kualitas pelayanan dasar. Rancangan APBD 2027 juga diarahkan untuk mendukung empat prioritas pembangunan Kabupaten Sampang.
“Tema pembangunan tahun 2027 adalah mendorong peningkatan daya saing daerah dan kualitas pelayanan dasar yang merata,”pokok penjelasan orang hebat nomor satu di kabupaten Sampang, Aba Idi.
Empat prioritas pembangunan yang disampaikan meliputi peningkatan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kehidupan sosial yang harmonis, percepatan penurunan kemiskinan dan peningkatan daya saing ekonomi, peningkatan kualitas infrastruktur dasar berwawasan lingkungan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Pendapatan Rp1,95 Triliun, Belanja Rp2,08 Triliun
Berdasarkan paparan rancangan APBD sebelum penetapan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), pendapatan Kabupaten Sampang pada 2027 direncanakan sebesar Rp1.951.159.223.325.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp455.949.192.325 dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi sebesar Rp1.495.211.031.000.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.084.359.223.325. Dengan komposisi tersebut, rancangan APBD mencatat selisih antara belanja dan pendapatan sebesar Rp133,2 miliar.
Selisih tersebut menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah yang perlu disesuaikan dalam proses pembahasan anggaran bersama DPRD Sampang.
Dalam paparannya, Bupati juga menjelaskan bahwa rancangan APBD 2027 masih memerlukan penyesuaian menyusul informasi alokasi Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.
Transfer Pusat Diproyeksikan Rp1,32 Triliun
Pemerintah Kabupaten Sampang turut menyampaikan gambaran alokasi transfer pemerintah pusat berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima pada 30 September 2026.