JAKARTA, Gertak.id — Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah 26 anggota dan angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan turut menjadi sorotan dalam perbincangan mengenai kebutuhan dan beban anggaran lembaga tersebut.
Permohonan pengujian materiil itu diajukan Muhamad Riziq Maulana pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026.
Gugatan tersebut menyasar Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
UU Wantimpres Masuk MK, Apa yang Dipersoalkan?
Berdasarkan informasi registrasi perkara di laman resmi MK sebagaimana dirujuk dalam bahan berita, permohonan tersebut tercatat sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 64 Tahun 2024.
Pokok perkara yang tercantum berkaitan dengan pengujian undang-undang mengenai Dewan Pertimbangan Presiden. Namun, pengajuan gugatan tidak serta-merta berarti aturan tersebut terbukti bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dan menilai argumentasi pemohon sebelum mengambil keputusan mengenai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
26 Anggota Wantimpres, Simulasi Anggaran Tembus Rp23,8 Miliar
Jumlah 26 anggota Wantimpres memunculkan perhatian publik mengenai kebutuhan jumlah penasihat presiden serta besaran anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan juga menjadi perhatian. Jika angka itu berlaku bagi masing-masing dari 26 anggota, perhitungannya mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan.
Dalam setahun, angka tersebut setara dengan sekitar Rp23,868 miliar.
Meski demikian, perhitungan itu merupakan simulasi berdasarkan angka yang menjadi sorotan, bukan konfirmasi mengenai total realisasi belanja negara untuk Wantimpres.
Besaran hak keuangan yang berlaku, komponen tunjangan, serta total pengeluaran lembaga perlu diverifikasi melalui peraturan resmi dan dokumen anggaran pemerintah.
Gugatan Belum Menentukan Nasib UU Wantimpres