bisnis

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Oplosan LPG, Negara Rugi Rp544 Juta

Sabtu, 18 April 2026 | 15:40 WIB
Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Oplosan LPG, Negara Rugi Rp544 Juta

 

 

BANYUWANGI, Gertak.id – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus pengoplosan gas LPG subsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama melibatkan sindikat pengoplos LPG 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi selama lima bulan, sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Tiga tersangka diamankan, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai pelaksana lapangan sekaligus pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai pengangkut.

Selama beroperasi, para pelaku mengoplos sebanyak 4.072 tabung LPG 3 kilogram menjadi sekitar 1.000 tabung 12 kilogram dan 72 tabung 50 kilogram. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp220.931.520.

Selang tiga hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan menangkap Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) pada 16 April 2026 di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Tersangka diketahui merupakan pengelola pangkalan resmi LPG Pertamina.

Rama menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya dengan membeli LPG subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu mengoplosnya menjadi LPG non-subsidi. Praktik ini telah berlangsung selama 1,5 tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026.

Dari aksinya, tersangka menghasilkan sekitar 1.600 tabung LPG 12 kilogram ilegal dengan menggunakan 6.400 tabung LPG 3 kilogram. Gas oplosan tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Dalam menjalankan aksinya, kedua sindikat menggunakan metode injeksi atau penyuntikan. Gas dipindahkan dari tabung 3 kilogram ke tabung lebih besar menggunakan pipa dan selang regulator, dengan teknik gravitasi serta bantuan pendinginan es untuk mempercepat proses.

Para pelaku juga memalsukan segel atau barcode agar menyerupai produk resmi. Segel palsu tersebut dibeli secara online dari luar daerah, seperti Garut dan Bandung.

Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah selatan Banyuwangi, meliputi Kecamatan Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, hingga Sempu.

Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil pick up, dua unit motor roda tiga, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat pengoplosan, segel palsu, hingga uang tunai hasil penjualan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat.

Halaman:

Terkini