bisnis

Bandel Abaikan Teguran Berulang, Satpol PP Sampang Segel Cafe Lyco

Senin, 16 Maret 2026 | 18:47 WIB
Bandel Abaikan Teguran Berulang, Satpol PP Sampang Segel Cafe Lyco

 

SAMPANG, Gertak.id – Setelah melalui serangkaian teguran yang tak kunjung diindahkan, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup dan menyegel Cafe Lyco yang berlokasi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (16/03/2026).

Penertiban terhadap tempat usaha milik Ahmad Heriyanto tersebut dilakukan karena pengelola dinilai terus mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah meski telah beberapa kali diberikan peringatan.

Proses penutupan berlangsung dengan pengawalan aparat Satpol PP dan turut disaksikan unsur Forkopimcam, Ormas FPI serta warga sekitar yang sejak lama menyoroti aktivitas cafe tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidy Asikyn, ST, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah yang selama ini tidak dipatuhi oleh pihak pengelola.

“Penutupan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang serta surat dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata terkait penghentian sementara kegiatan usaha dengan KBLI 90011 atau aktivitas seni pertunjukan,” tegas Suaidy kepada awak media di lokasi.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan tegas diambil, pemerintah daerah telah memberikan beberapa kali teguran kepada pihak pengelola. Namun hingga batas waktu yang diberikan, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Peringatan sudah kami sampaikan berkali-kali. Karena tidak ada itikad baik untuk mematuhi aturan, maka penutupan sementara ini terpaksa kami lakukan hingga waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya aktivitas usaha yang dinilai kurang menghormati norma sosial dan imbauan pemerintah daerah, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga bersama.

Langkah penertiban tersebut mendapat dukungan dari sebagian warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku keberadaan cafe tersebut sudah lama menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

“Sudah lama warga merasa kurang nyaman. Apalagi saat bulan Ramadhan masih ada aktivitas yang dianggap tidak menghormati suasana ibadah. Jadi menurut kami penutupan ini memang sudah tepat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat. Ia menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar ketertiban dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga.

“Kami berharap semua pelaku usaha di Sampang mematuhi aturan yang berlaku, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dihormati bersama,” katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, usai memberikan keterangan kepada awak media, Plt Kasatpol PP Kabupaten Sampang langsung menempelkan surat keputusan penutupan pada pintu utama Cafe Lyco sebagai tanda resmi penghentian sementara operasional tempat usaha tersebut.

Terkini