bisnis

Talaga Ranu dan Geothermal: Peluang Besar Bagi Masa Depan Halbar

Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:19 WIB
Talaga Ranu dan Geothermal: Peluang Besar Bagi Masa Depan Halbar

 

HALMAHERA-BARAT, Gertak.id — Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 secara resmi menetapkan dan memberikan konsesi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Ranu di Halmahera Barat, Maluku Utara kepada PT Ormat Geothermal Indonesia.

Penetapan tersebut menandai babak baru pengembangan energi panas bumi di Halmahera Barat. Di tengah perdebatan publik yang berkembang, Tokoh Pemuda Halmahera Barat, Raffy Wadja, menyatakan dukungannya terhadap proyek tersebut sebagai peluang strategis bagi masa depan ekonomi daerah.

Menurut Raffy, keputusan pemerintah harus dibaca dalam konteks transisi energi global. Dunia saat ini bergerak menuju energi bersih dan berkelanjutan, dan potensi panas bumi Talaga Ranu menjadi bagian penting dari peta energi nasional.

“Ini bukan sekadar proyek listrik. Ini adalah momentum bagi Halmahera Barat untuk bertransformasi secara ekonomi,” ujar Raffy dalam keterangannya.

Raffy mengaitkan dukungannya dengan pemikiran Gunter Pauli dalam The Blue Economy. Dalam konsep Blue Economy, Pauli menekankan bahwa sumber daya alam harus menciptakan banyak manfaat ekonomi sekaligus (multiple cash flow), bukan hanya satu keuntungan tunggal.

Artinya, geothermal Talaga Ranu tidak boleh berhenti pada produksi listrik semata. Lebih dari itu, pengembangannya harus mampu:

Menyediakan energi stabil dan terjangkau bagi masyarakat.

Mendorong tumbuhnya UMKM berbasis energi lokal.

Mengembangkan pertanian modern melalui pemanfaatan panas sisa.

Membuka lapangan kerja bagi pemuda Halmahera Barat.

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dirancang dengan pendekatan Blue Economy, geothermal bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, bukan sekadar titik eksploitasi energi,” jelasnya.

Meski demikian, Raffy menegaskan bahwa dukungan terhadap geothermal harus dibarengi dengan komitmen kuat pada transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Kekhawatiran publik terhadap dampak ekologis dinilai sebagai hal yang wajar dan harus dijawab dengan kajian lingkungan yang ketat serta pengawasan yang terbuka.

Halaman:

Terkini