PEMALANG, Gertak.id - Polemik terkait adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] yang dilakukan oleh Khatam, Kepala Desa Datar, Kecamatan Warungpring, masih terus bergulir. Khatam diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung dan merendahkan marwah Pers melalui voice note yang disebarkan di grup WhatsApp media dan organisasi Pers.
Dalam voice note tersebut, Khatam meminta jurnalis untuk tidak membuat suasana gaduh terkait kejadian penganiayaan terhadap siswa di lingkungan MTS Salafiyah Al Maskuriyah, Desa Datar. Pernyataan ini dianggap menghalangi tugas jurnalis dan melanggar Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Satriyo, Ketua APPI [Asosiasi Pewarta Pers Indonesia] DPD Kabupaten Pemalang, mengecam tindakan Khatam dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti. "Marwah Pers harus dijunjung tinggi. Jika ada oknum yang berupaya menghalangi dan melakukan [PMH], harus ditindaklanjuti, jangan dibiarkan," tegasnya.
Polemik ini bermula dari dugaan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di lingkungan MTS Salafiyah Al Maskuriyah, Desa Datar. Jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi atas kejadian tersebut diduga dihalangi oleh Khatam. [Ridwan]