MINAHASA-UTARA, Gertak.id – Gelombang desakan publik kian menguat terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disebut-sebut terjadi di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara. Nama A.A alias Daeng kini menjadi sorotan utama masyarakat. Hasin Investihasi yang dihimpun awak media pada Jumat (13/02/2026)
menyebutkan bahwa aktivitas yang diduga sebagai penimbunan solar subsidi tersebut berlangsung dalam skala besar dan berdampak langsung terhadap kelangkaan BBM di sejumlah titik di Minahasa Utara. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat kecil, pelaku UMKM, nelayan, hingga sektor transportasi yang sangat bergantung pada solar subsidi.
Masyarakat secara tegas mendesak Kasat Reskrim dan Kapolres Minahasa Utara agar tidak mengulangi pola pembiaran hukum seperti yang pernah terjadi pada kasus gudang BBM milik bos Frenli di Kema 1 Jaga 8, yang hingga kini dinilai publik tanpa kejelasan penindakan dan menimbulkan preseden buruk penegakan hukum.
Kasus gudang BBM di Kema 1 Jaga 8 tersebut masih membekas kuat di ingatan masyarakat. Temuan aktivitas mencurigakan, sorotan media, hingga desakan publik kala itu tidak berujung pada proses hukum yang transparan dan tuntas, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi.
Oleh karena itu, masyarakat Minahasa Utara menegaskan agar Kasat Reskrim dan Kapolres Minut saat ini tidak menutup mata dan tidak mengulang kesalahan serupa dalam menangani dugaan penimbunan solar subsidi yang kini menyeret nama Azwar Aswat alias Daeng. Publik menilai, jika kasus-kasus seperti ini kembali dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Penegakan hukum diminta berjalan tegas, terbuka, dan tanpa tebang pilih, demi menjaga marwah institusi Polres Minahasa Utara serta memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dipermainkan oleh segelintir oknum bermodal besar.
Masyarakat menegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika aparat kembali abai, maka bukan hanya kelangkaan solar yang terjadi, tetapi juga krisis keadilan dan kepercayaan publik di Minahasa Utara.
Masyarakat juga mengingatkan, apabila aparat penegak hukum tidak mampu memberantas mafia BBM solar, maka publik berhak mempertanyakan komitmen dan integritas penegakan hukum di daerah ini. Beredar kecurigaan di tengah masyarakat bahwa praktik mafia BBM kerap sulit disentuh karena diduga memiliki kekuatan modal besar. Isu tersebut harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan dengan pembiaran.
Publik menegaskan, jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum bisa dilemahkan hanya karena dugaan setoran atau tekanan kepentingan tertentu. Jika tidak ada langkah tegas, maka kecurigaan itu akan semakin liar dan merusak wibawa institusi.
Masyarakat mengingatkan kembali tentang sumpah jabatan dan sumpah setia kepada negara yang diucapkan setiap anggota Polri saat mengenakan seragam. Seragam itu bukan sekadar atribut, melainkan simbol pengabdian kepada rakyat, bangsa, dan hukum. Jangan biarkan seragam kehormatan itu tercoreng oleh pembiaran terhadap praktik mafia BBM.
Nama baik institusi seperti Polres Minahasa Utara dipertaruhkan dalam setiap keputusan penegakan hukum. Jika aparat tegas dan transparan, kepercayaan publik akan kembali kuat. Namun jika sebaliknya, maka krisis kepercayaan akan semakin dalam.
Masyarakat Minahasa Utara kini menunggu: apakah hukum benar-benar berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kekuatan uang ?(Noval).