bisnis

Aimar Naser Bongkar Bau Busuk Anggaran DISPERINDAGKOP UKM: Rp141,5 Juta Tak Dikembalikan, Kadis Bungkam

Senin, 9 Februari 2026 | 23:02 WIB
Aimar Naser Bongkar Bau Busuk Anggaran DISPERINDAGKOP UKM: Rp141,5 Juta Tak Dikembalikan, Kadis Bungkam

 

HALMAHERA-TIMUR, Gertak.id - Bau busuk pengelolaan anggaran kembali menyengat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Disperindagkop UKM Haltim kini berada di pusaran skandal serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang kuat mengarah pada dugaan manipulasi anggaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Haltim Tahun Anggaran 2024, BPK secara gamblang mencatat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp191.580.000. Namun hingga pemeriksaan dinyatakan selesai, pengembalian ke kas daerah baru dilakukan Rp50 juta. Artinya, Rp141,58 juta uang negara masih belum dikembalikan, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan BPK tidak berhenti pada angka. Audit mengungkap fakta yang jauh lebih serius:

• Rp149.755.000 perjalanan dinas tidak sesuai kondisi riil,

• Rp2.920.000 melampaui standar biaya resmi,

• Rp38.905.000 berasal dari perjalanan dinas ganda atau tumpang tindih.

Rangkaian temuan ini menunjukkan pola yang tidak lagi bisa disebut sebagai kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat rekayasa pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Praktik tersebut secara terang-terangan melanggar Perbup Haltim Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan, yang mewajibkan pertanggungjawaban berdasarkan biaya riil (at cost). Lebih jauh, hal ini juga mencederai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan peran vital PPK dan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan verifikasi ketat. Namun dalam kasus ini, fungsi pengawasan internal patut diduga lumpuh atau sengaja dilumpuhkan.

Yang paling mencurigakan, ketika publik menuntut penjelasan, Kepala Disperindagkop UKM Haltim, Riko Debuturu, justru memilih bungkam. Upaya konfirmasi wartawan melalui telepon dan pesan singkat tidak hanya diabaikan, tetapi sejumlah jurnalis mengaku nomor mereka diblokir. Tindakan ini memperlihatkan sikap anti-transparansi seorang pejabat publik yang sedang disorot lembaga auditor negara.

Sikap menghindar dan membungkam akses informasi ini semakin menguatkan kecurigaan publik: ada apa yang disembunyikan? Mengapa pejabat yang mengelola anggaran justru alergi terhadap pertanyaan? Kepala Disperindagkop UKM Haltim tetap menutup mulut, seolah kebal terhadap kewajiban akuntabilitas.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Timur untuk segera memerintahkan pengembalian sisa kelebihan pembayaran Rp141,58 juta ke kas daerah serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan perjalanan dinas. Namun rekomendasi ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi belaka.

Kasus Disperindagkop UKM Haltim kini patut didorong menjadi pintu masuk aparat penegak hukum. Jika temuan BPK yang terang-benderang ini terus diabaikan dan pejabat terkait dibiarkan bersembunyi tanpa sanksi, maka praktik penjarahan uang negara berpotensi menjadi kejahatan anggaran yang terstruktur, sistematis, dan berulang.

Publik menunggu sikap tegas Bupati Haltim, APIP, hingga aparat penegak hukum. Sebab dalam perkara ini, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan audit, tetapi integritas pemerintahan dan hak rakyat atas uang negara yang dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.

Halaman:

Terkini