HALMAHERA-TIMUR, Gertak.id - Tim Media Gertak.id mewawancarai pada salah satu Karyawan perusahan PT. PETROSEA Yang tidak di sebutkan Namanya. Para buru merasa sangat di rugikan karena tidak ada keadilan dalam pekerjaan di perusahaan tersebut.
"Kami Kariawan PT. PETROSEA Site Buli yang bekerja dari tanggal 3 juni 2025 Sampai bulan Februari 2026 masih penuh kebingungan dan ketidak pastian Status Kami sebagai pekerja. Kami di janjikan oleh perusahaan bahwa selama 3-6 bulan baru akan ada proses penanda tanganan kontrak padahal sebagian buruh yang lain sudah hampir masuk 8/9 bulan tanpa ada kepastian kontrak.
Selain Kontrak pekerja, para buruh juga keluhkan terkait Hak atau gaji kariawan yang dihitung sangat tidak merata.
"Dalam kesepakatan awal, Buruh di berikan 30 Hari Kerja dan 2 hari Of sehingga Terhitung 28 hari/Bulan jika di kalikan dengan Rp. 182, 423.000/Hari = Rp. 5.107, 844 Tetapi fakta yang terjadi di lapangan, Perusahaan hanya memberikan 20 hari kerja dan 2 hari of dalam satu bulan sehingga upah buruh yang di terima hanyalah Rp. 182, 423 Dikalikan 18 Hari = Rp. 3.283.614 tanpa di hitung tunjangan kehadiran.
Hingga berita ini diterbitkan oleh Tim media Gertak id. Pihak perusahaan belum terkonfirmasi untuk memberikan tanggapan secarah resmi. Persoalannya ini layaknya menjadi atensi bersama karena menyangkut dengan Hak para buruh. (R.Dj)