Pemodal, pengendali, dan pihak yang memerintahkan dapat dipidana setara pelaku utama.
UU Minerba: Ancaman Penjara & Denda Puluhan Miliar
Selain KUHP Baru, perkara ini juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Minerba, khususnya jika terbukti:
Penambangan tanpa izin,
Pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal.
Dalam UU Minerba, pelaku dapat dijerat:
Pidana penjara bertahun-tahun,
Denda hingga puluhan miliar rupiah,
Perampasan alat dan hasil tambang,
Kewajiban pemulihan lingkungan.
"Jika terbukti, maka ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi dan lingkungan yang merugikan negara,” tegas penyidik.
Barang Bukti Masih Disita
Barang bukti yang diamankan:
Truk putih DB 8647 EA,
Truk putih DM 8941 BG,