bisnis

Tiga Truk Muat Batu Hitam Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 | 12:31 WIB
Tiga Truk Muat Batu Hitam Disergap Polisi: Kejahatan SDA Terorganisir Terancam KUHP Baru

 

MANADO, Gertak.id – Sulawesi Utara, Dugaan penyelundupan material batu hitam di Sulawesi Utara kini mengarah pada indikasi kejahatan sumber daya alam (SDA) terorganisir berskala serius. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut masih mendalami kasus tiga unit truk bermuatan batu hitam yang diamankan di jalur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pada 26 Januari 2026, yang diduga kuat melibatkan jaringan tambang dan distribusi ilegal.

Tiga unit truk beserta muatan hingga kini disita dan disegel di Mapolres Kotamobagu. Aparat memastikan seluruh barang bukti berada dalam pengawasan ketat, sebagai langkah mencegah penghilangan barang bukti dan pengaburan fakta hukum.

Indikasi Kuat Mafia SDA. Penyidik menilai, pola pengangkutan, volume material, serta dugaan ketiadaan dokumen resmi menunjukkan bahwa perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari mata rantai penyelundupan SDA. Sebagian material batu hitam telah diuji di Laboratorium Bid Labfor Polda Sulut guna memastikan:

Jenis dan kandungan mineral, Nilai strategis dan ekonomis, Dugaan keterkaitan dengan hasil tambang yang diatur ketat negara. "Jika hasil uji lab menguatkan, maka ini berpotensi menjadi kejahatan SDA serius dengan kerugian negara yang tidak kecil,” ungkap sumber penyidik.Disinyalir Rugikan Negara.

Aktivitas pengangkutan batu hitam tanpa izin berpotensi menyebabkan:

Hilangnya penerimaan negara dan daerah, Perusakan lingkungan tambang dan jalur distribusi, Penguasaan SDA secara ilegal oleh pihak tertentu.

Penyidik kini menyisir asal material, lokasi tambang, pemilik modal, hingga tujuan distribusi, termasuk dugaan adanya penadah dan jaringan mafia tambang.

KUHP BARU: Pelaku & Pengendali Terancam Berat. Kasus ini berpotensi dijerat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:

Pasal 503. Perbuatan yang membahayakan kepentingan umum dan negara.

Pasal 504. Tindakan yang merusak atau mengancam lingkungan hidup.

Pasal 555. Menjalankan usaha tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Pasal 607. Mengangkut, menyimpan, atau menguasai barang hasil tindak pidana.

Pasal Turut Serta

Halaman:

Terkini