bisnis

Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Enam Jam Pasca Kejadian

Jumat, 6 Februari 2026 | 12:56 WIB
Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Enam Jam Pasca Kejadian

 

SAMPANG, Gertak.id — Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta asal Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Sampang. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau dop tahun 2023 miliknya di depan tempat kerja, sebuah warung lalapan, dalam kondisi tidak dikunci setir.

Sekitar pukul 15.15 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh seseorang. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah selatan dan menghilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni Z.A (38), laki-laki asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta S.M (34), perempuan asal Kabupaten Bojonegoro.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi gerak cepat tim di lapangan. “Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan responsif anggota Satreskrim, khususnya Tim Jatanras, dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian. Saat ini keduanya telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Eko menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp1.700.000, satu buah kunci kontak remote sepeda motor, serta beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta menebus sepeda motor. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, pastikan kendaraan dikunci dengan pengaman ganda guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z.A dijerat Pasal 476 KUHP, sedangkan tersangka S.M dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP. Polres Sampang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Terkini