bisnis

Warga Dusun Entalang Baru Pagar Jalan Menuju Pabrik PT ASL Timur

Rabu, 4 Februari 2026 | 07:51 WIB
Warga Dusun Entalang Baru Pagar Jalan Menuju Pabrik PT ASL Timur

Warga Dusun Entalang Baru Pagar Jalan Menuju Pabrik PT ASL Timur

 

 

SINTANG, Gertak.id - Eskalasi ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan sawit kembali terjadi di Kabupaten Sintang. Warga Dusun Entalang Baru, didampingi Ketemenggungan Suku Dayak Desa serta perwakilan dari Suku Dayak Undau, Kebahan, dan Lebang, melakukan aksi pemagaran jalan secara adat menuju Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit PT ASL Timur pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi yang dipandu oleh tokoh adat, Pak Melandang dan Pak Petrus Gurung, ini merupakan bentuk protes keras masyarakat terhadap kebijakan perusahaan. Berdasarkan keterangan warga, terdapat tiga poin utama yang mendasari aksi tersebut:

Ketidakhormatan terhadap Adat: Pihak PT ASL Timur dinilai tidak menghargai hukum dan tradisi Suku Dayak Desa.

Pengabaian Lembaga Ketemenggungan: Perusahaan dianggap tidak menaruh hormat pada marwah Lembaga Ketemenggungan Suku Dayak Desa sebagai institusi adat tertinggi di wilayah tersebut.

Perlakuan Tidak Adil: Warga merasa diperlakukan secara tidak manusiawi. Masyarakat mengibaratkan perlakuan perusahaan dengan pepatah lokal, "Mati nai bepati, idup nai bepampas," yang menggambarkan kondisi warga yang merasa tidak mendapatkan hak atau perlindungan yang semestinya, baik dalam keadaan sulit maupun saat bertahan hidup.

Menanggapi aksi tersebut, Koordinator Humas Gunas Group Kabupaten Sintang, Sabendi, S.Sos., M.Ap., memberikan klarifikasi melalui pesan suara WhatsAppnya. Ia menegaskan bahwa PT ASL Timur tetap berpegang teguh pada prosedur Operasi Standar Perusahaan (SOP).

"Setiap pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT ASL Timur pasti dibarengi dengan pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)," ujar Sabendi.

Terkait klaim warga Dusun Entalang Baru atas penyerahan lahan di Dusun Gading, Desa Nanga Lebang, Kecamatan Kelam Permai, Sabendi menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat langsung menyetujui tuntutan tersebut tanpa verifikasi.

"Kami meminta agar warga duduk bersama perusahaan untuk membahas persoalan ini. Kami mengedepankan asas musyawarah dan mufakat berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan," tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pagar adat tersebut telah dibuka kembali pada hari yang sama. Pihak manajemen Gunas Group menyatakan telah menyerahkan proses penyelesaian ini kepada Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Sintang.

"Pihak perusahaan mempercayakan kepada TP3K untuk melakukan mediasi antara PT ASL Timur dan warga Dusun Entalang Baru. Tujuannya agar permasalahan ini dapat terakomodir dan menghasilkan keputusan yang objektif bagi kedua belah pihak," tutup Sabendi.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi dilaporkan telah kondusif, namun masyarakat tetap menanti kepastian waktu mediasi untuk mencapai kesepakatan final.

Halaman:

Terkini